PAN Hormati Putusan MK

Waketum PAN sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno-Foto: Antara-

BACA JUGA:Presiden Rampungkan Kunjungan di Brunei

"PAN selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat rakyat," kata anggota Komisi XII DPR RI itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan ketua umum.

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5). (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan