Terbukti Cemari Sungai Lubai, Pemkab Jatuhkan Sanksi Tegas PT ASL

Bupati Muara Enim H Edison. -Foto : Fahrozi-
KORANPALPOS.COM - Terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL).
Keputusan pemberian sanksi tersebut setelah keluarnya hasil uji laboratium yang menyatakan bahwa terdapat kandungan zat-zat berbahaya yang diakibatkan oleh limbah pembuangan PT ASL.
Bupati Muara Enim H Edison, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima laporan hasil uji laboratium dari Dinas Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan PT ASL.
"Ternyata memang mengandung zat-zat yang berasal dari satu pabrik sawit. Berarti sudah bisa disimpulkan mereka melanggar," ujar Edison, Jumat 9 Mei 2025.
BACA JUGA:Pemasangan jaringan internet di desa Pangkalan Tungkal
BACA JUGA:Wabup Sumarni Dorong Pembentukan Perda Olahraga Prestasi
Oleh karenanya, orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu menegaskan akan segera menjatuhkan sanksi kepada PT ASL.
"Ada dua yang disiapkan, pertama sanksi administratif dan juga sanksi denda," tegasnya.
Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk efek jera guna memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Muara Enim.
Juga menjadi perhatian pabrik sawit lainnya agar limbah sawit tidak mencemari lingkungan dan masyarakat.
BACA JUGA: 236 Peserta Taekwondo Indonesia Kabupaten OKU Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Bupati Muara Enim H Edison geram dengan PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL) yang masih membela diri seolah-olah tidak bersalah telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut.
Menurut Edison, pencemaran ini masalah fatal, apalagi sungai Lubai merupakan tempat masyarakat bergantung dan beraktivitas.