Kuras Isi Rumah Tetangga, Seorang IRT di Prabumulih Ditangkap Team Singo Timur

NS IRT pelaku pencurian berikut barang bukti, saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur.-foto:dokumen palpos-

Tim Singo Timur tidak hanya berhasil menangkap NS, tetapi juga mengamankan barang bukti yang merupakan hasil pencurian. Barang-barang yang berhasil ditemukan antara lain kompor Rinai, magic com, serta tabung gas 3 kilogram milik korban. 

Kapolsek Suganda menegaskan bahwa tindakan NS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan