Dipicu Perkelahian Anak, Warga Tulung Selapan OKI Tewas Dikeroyok Empat Orang

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto didampingi Bupati OKI, Muchendi dan jajarannya saat merelease pelaku pengeroyokan di Tulung Selapan Ulu serta beberapa kasus lainnya.-Foto: Diansyah-

BACA JUGA:Polres OKU Laksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Regu I untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Setelah itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno dan AKP Budhi Santoso pada hari, Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni, A dan B.

"Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan kembali berhasil menangkap pelaku lainnya lagi yaitu, M," tandasnya.

Tindakan para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang pengeroyokkan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Duel Jukir dan Driver Ojek, Polisi Jelaskan Kronologis dan Motif Pertikaian

BACA JUGA:Diduga Usai Cekcok dengan Pacar : Pemuda di Palembang Ditemukan Begini !

Adapun tampak dalam kegiatan press release turut dihadiri langsung oleh Bupati OKI, Muchendi Mahzareki bersama Kasat Pol PP dan Damkar OKI, Hilwen.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan