Gudang Senpi di Palembang Terbongkar : Di Sini Lokasinya !

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono ungkap kasus bengkel senpi rakitan di Palembang, sita alat dan bahan, pemilik berdalih hanya modifikasi mobil.-Foto : Istimewa-
"Saya tidak tahu itu punya siapa. Bukan punya saya," kilahnya lagi.
Meski membantah, bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup memberatkan. Polisi menetapkan Fredi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pengungkapan ini adalah langkah penting dalam menekan peredaran senpi ilegal di Kota Palembang. Dalam beberapa bulan terakhir, kami telah mengamankan sedikitnya empat senpi rakitan dari tangan pelaku kejahatan," tegas Kapolrestabes.
Senjata api rakitan kerap digunakan dalam aksi kriminal seperti perampokan, pembegalan, dan pengancaman terhadap korban.
Ketersediaan senjata api di tangan pelaku kejahatan meningkatkan eskalasi kekerasan dalam berbagai tindak kriminal.
"Dengan terbongkarnya tempat produksi ini, kami berharap bisa memutus rantai pasokan senpi rakitan yang selama ini jadi alat utama dalam tindak kejahatan jalanan," ujar AKBP Andrie Setiawan.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran senjata rakitan ini, termasuk siapa saja yang menjadi pembeli dan apakah ada distribusi ke luar kota.