Tunggu Petunjuk Pemda Penundaan Pajak Hiburan
Ketua GIPI Sumsel Herlan Aspiudin. Foto :Antara --
"Harusnya pajak hiburan diturunkan untuk memacu industri pariwisata. Hiburan mulai menjadi kebutuhan masyarakat, dengan pajak yang terjangkau dapat meningkatkan jumlah pengunjung/wisatawan ke tempat hiburan yang juga dapat meningkatkan penerimaan pajak serta pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Herlan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel Aufa Syahrizal menanggapi kenaikan pajak hiburan tidak terlalu berpengaruh pada sektor pariwisata.
BACA JUGA:Pertamina Ajak Warga Beli Elpii di Pangkalan Resmi
BACA JUGA:Tower Jembatan Ampera Menjadi Objek Wisata Baru
"Tingginya pajak hiburan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap jumlah kunjungan wisatawan, karena hiburan tidak hanya karaoke, spa, bar, dan diskotek, tetapi juga banyak hiburan lainnya seperti hiburan alam terbuka yang tidak kena pajak,” kata Aufa.
Wajar saja pelaku usaha keberatan naiknya pajak hiburan, karena dapat menurunkan jumlah pengunjung dan mengkhawatirkan kegiatan usahanya terpuruk kembali
“Berkurangnya pengunjung mengakibatkan omzet turun, mungkin itu yang dikhawatirkan, tapi kalau tingkat kunjungan tinggi malah menguntungkan mereka,” ujar Kadisbudpar Sumsel.(ant)