Jerat Hukum di Depan Mata : Begini Pengakuan A Pemuda Disabilitas Yang Jadi Tersangka Pedeofilia

Tersangka Andrian Niko Demus alias A ketika diberikan kesempatan memberikan keterangan dihadapan awak media. -Foto : Maryati-

KORANPALPOS.COM - Andrian Niko Demus alias A (37), penyandang disabilitas di Kota Lubuklinggau yang jadi tersangka Pedeofilia, terancam menghabiskan waktunya di penjara. 

Pasalnya penyidik Polres Lubuklinggau telah mengumpulkan bukti-bukti kejahatannya, sehingga tersangka sulit lolos dari jeratan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, A terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Menghadapi jeratan hukum tersebut, A berupaya berkelit dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. 

Seperti ketika diwawancara oleh sejumlah awak media, Senin, 28 April 2025,  A yang mengakui telah merengut kehormatan korban, namun membantah mengancam korban secara verbal. 

BACA JUGA:Tiga Kali Lecehkan Korban, Begini Modus A Penyandang Disabilitas di Lubuklinggau Perdaya Korban

BACA JUGA:Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia

"Aku idak ngancam, cuma nakut-nakuti Bae (Aku tidak mengancam hanya menakut-nakuti saja," kilahnya plin-plan. 

Dihadapan penyidik, A juga memberi keterangan yang berubah-rubah.

Dimana awalnya ia membantah telah menodai korban, namun kemudian mengakui telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. 

Selain itu, A juga mengakui telah memacari korban dimana aksi pertama dan keduanya tidak sampai selesai.

BACA JUGA:Cegah Begal dan Curanmor, Ini Yang Dilakukan Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Sehabis Ambil Uang di Bank : HRD PT Minanga Ogan Dilaporkan Hilang !

"Idak, aku cuma cium bae (tidak saya cuma mencium saja," ujarnya.

A juga mengakui jika aksi terakhirnya pada Februari 2025 juga atas dasar suka sama suka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan