Harga Emas Antam 26 April 2025 : Turun Rp21.000 Menjadi Rp1,965 Juta per Gram !

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (26/4), mengalami penurunan cukup signifikan yakni sebesar Rp21.000 per gram -Foto : Dokumen Palpos-

1,5 persen dari total nilai transaksi untuk pemilik NPWP

3 persen dari total nilai transaksi untuk non-NPWP

PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari nilai transaksi buyback. Oleh karena itu, nasabah akan menerima dana hasil penjualan emas yang telah dipotong pajak secara otomatis.

Sedangkan untuk transaksi pembelian emas batangan, dikenakan:

0,45 persen untuk pemilik NPWP

0,9 persen untuk non-NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan perpajakan.

Penurunan harga emas Antam di pasar domestik tak lepas dari pergerakan harga emas dunia (global) yang juga cenderung fluktuatif dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan pantauan dari pasar internasional, harga emas di Comex New York Mercantile Exchange menunjukkan penurunan karena adanya penguatan nilai tukar dolar AS dan naiknya imbal hasil obligasi pemerintah AS (US Treasury yield).

Kondisi tersebut membuat sebagian investor mengalihkan asetnya dari instrumen emas ke aset berbasis dolar AS yang lebih menguntungkan secara jangka pendek.

Kebijakan suku bunga yang masih menjadi sorotan di Amerika Serikat juga turut mempengaruhi harga emas secara global.

Selain itu, faktor lain seperti data inflasi, geopolitik, dan permintaan fisik emas dari negara seperti India dan China ikut mempengaruhi harga logam mulia ini.

Penurunan harga emas Antam menjadi Rp1.965.000 per gram pada Sabtu (26/4) mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus dipengaruhi oleh faktor global dan domestik.

Kendati demikian, emas tetap menjadi pilihan investasi favorit karena sifatnya yang stabil dan aman dalam jangka panjang.

Bagi calon investor, penting untuk terus memantau perkembangan harga emas melalui laman resmi Logam Mulia atau outlet penjualan resmi, serta memahami aspek perpajakan yang menyertai setiap transaksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan