Pjs. Kades Bangun Rejo OKU Timur Ditembak Anaknya Sendiri : Polisi Dalami Motif Ekonomi dan Konflik Keluarga !

Jasad korban divisum di RS Charitas Gumawang Belitang -Foto : Dokumen Palpos-

Selain itu, karena menggunakan senjata api ilegal, pelaku juga terancam dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kejiwaan pelaku untuk mengetahui apakah ada faktor psikologis yang mempengaruhi tindakannya.

Sementara itu, korban Hely Febriyanti telah dimakamkan pada Jumat pagi (25/04) di Tempat Pemakaman Umum desa setempat dengan prosesi yang dihadiri ratusan warga dan pejabat kecamatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan