PKB: Gugatan PAW ke MK Tak Tepat

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPP PKB-Foto: Antara-
BACA JUGA:Minta ATR/BPN Jelaskan Penyelesaian Pagar Laut
Dia pun menilai aneh permintaan para penggugat yang menghendaki agar PAW dilakukan melalui pemilihan umum (pemilu) di daerah pemilih (Dapil), sebab anggota DPR terpilih itu telah melalui proses pemilihan legislatif (pileg) yang cukup panjang.
"Selain aneh, pemilu di dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan. Jadi, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya sekedar untuk kepentingan penggantian anggota dewan," ujarnya
Untuk itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu berharap gugatan terkait PAW itu nantinya ditolak oleh MK.
BACA JUGA:Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi Bagi Indonesia
BACA JUGA:Ajak Perempuan Berani Bersuara Lawan Kekerasan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua permohonan gugatan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yakni dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2025 dan 42/PUU-XXII/2025.(ant)