Wajib Umumkan Hubungan Kekerabatan dengan Caleg

Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah--Foto: Ardi

Kurniawan juga menjelaskan terkait kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri baik itu ayah, ibu, adik, kakak, paman, bibi, hingga keluarga terdekat harus dan wajib mengumumkan.

"Kekerabatan atau keluarga itu, baik itu ayah, ibu, adik, kakak, paman, bibi, adik ipar ataupun kakak ipar wajib mengumumkan ke media massa," terangnya. (ard)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan