Wajib Umumkan Hubungan Kekerabatan dengan Caleg
Editor: Isro Antoni
|
Rabu , 17 Jan 2024 - 20:41
Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah--Foto: Ardi
Kurniawan juga menjelaskan terkait kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri baik itu ayah, ibu, adik, kakak, paman, bibi, hingga keluarga terdekat harus dan wajib mengumumkan.
"Kekerabatan atau keluarga itu, baik itu ayah, ibu, adik, kakak, paman, bibi, adik ipar ataupun kakak ipar wajib mengumumkan ke media massa," terangnya. (ard)