Salurkan Subsidi Sesuai Sasaran

Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga--

KEBIJAKAN pemerintah yang mewajibkan warga atau konsumen membawa dan memperlihatkan KTP saat akan membeli elpiji (LPG) 3 kilogram (Kg) bersubsidi, menjadi pertanyaan banyak pihak terutama bagi masyarakat sendiri selaku konsumen.   

Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan, saat dikonfirmasi terkait kebijakan pemerintah tersebut  mengatakan, kebijakan tersebut dijalankan untuk menyalurkan LPG bersubsidi agar sampai ke masyarakat yang memang berhak.

“Saat ini, kita (Pertamina,red)  tengah melakukan uji coba pencocokan data dan transaksi digital LPG 3 Kg tersebut,” terang Tjahyo.

BACA JUGA:LAPSUS : Harus Jamin Tepat Sasaran

Pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro ini lanjut Tjahyo , dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina bukan pengecer tanpa perlu penggunaan smartphone atau gadget milik konsumen.

“Dalam tahap pendataan masyarakat masih dapat membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi Pertamina seperti biasanya.

Pembeli di pangkalan resmi hanya perlu menunjukkan kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya,” jelasnya.

Jika masyarakat belum terdata kata Tjahyo, masyarakat dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali.

“Perubahan hanya pada skema transaksi, ada pencatatan dan pengecekan data secara digital terlebih dahulu sebelum bisa bertransaksi,” jelasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan