PTBA Pindahkan Ratusan Rumah Warga Kelurahan Tanjung

PT BA melakukan penertiban aset terletak di Rt 5, 7 dan 8, RW 13, (Mandala Seberang) Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.-Foto : Fahrozi-
KORANPALPOS.COM - Dalam rangka penertiban aset, PTBA mulai secara bertahap mulai memindahkan ratusan rumah warga yang terletak di Rt 5, 7 dan 8, RW 13, (Mandala Seberang) Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya, domisili rumah warga berada dilahan zona penghijauan PTBA, Sabtu 19 April 2035.
Dari pengamatan dilapangan, Penertiban tersebut dihadiri langsung oleh Camat Lawang Kidul Edi Susanto, Berlian Asisten Manager Aset PTBA, Lurahan Tanjung Enim, RW/RT, yang dikawal oleh Kepolisian dan TNI.
Selain itu, kondisi ratusan rumah yang akan ditertibkan rata-rata sudah bentuk permanent terbuat dari semen hanya sebagian kecil terbuat dari papan sehingga dipastikan sebagian besar tidak bisa dipindahkan lagi.
BACA JUGA:Pertama Kali di Sumsel, Bupati Edison Fasilitasi Bimbingan Manasik Haji di Rumah Rakyat
BACA JUGA:336 CJH Muara Enim Ikuti Bimbingan Manasik Haji 2025
Menurut Edison Susanto, bahwa kegiatan pemindahan ini seharusnya sudah dilaksanakan sekitar 4 tahun yang lalu, namun karena suatu hal dan banyak pertimbangan makanya baru sekarang baru bisa dilaksanakan secara bertahap.
"Ini adalah perpanjangan batas waktu yang ketiga kalinya, makanya kita sudah cukup longgar memberikan waktu dan sehumanis mungkin," ujar Edi.
Lanjut Edi, sesuai dengan data yang ada secara keseluruhan rumah warga yang akan dilakukan pemindahan sekitar 146 unit yang tersebar di Rt 5, Rt 7 dan Rt 8, (Mandala Seberang) Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Untuk hari ini (Sabtu,red) ada lima warga di Rt 5 yang telah siap dipindahkan, namun di dalam perjalanan pulang ternyata ada 2 warga di RT 7 yang juga menyatakan siap pindah dan diminta tolong untuk pengangkutan perabotan untuk pindahan ke tempat mereka yang baru.
BACA JUGA:Arena Pasar Malam Porak Poranda Dihantam Angin Kencang
BACA JUGA:Lama Terbengkalai, Walikota Prabumulih Alih Fungsikan Rusunawa Jadi Perkantoran
"Biar bagaimanapun memang harus pindah sebab ini aset PTBA. Saya harap masyarakat legowo," ucapkan Edi.
Masih dikatakan Edi, dengan kepindahan ini diharapkan masyarakat kedepan mempunyai kepastian hukum terhadap kepemilikan tempat tinggal mereka.