Terbongkar ! Mantan Artis Sekar Arum Transaksi dengan Uang Palsu : Disita Rp223 Juta

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu pada rilis kasus tersebut di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2024).-Foto : ANTARA -

Hal ini memicu spekulasi bahwa motif ekonomi menjadi latar belakang dirinya nekat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Motif awal yang kami duga adalah faktor ekonomi. Namun kami tetap akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu lebih jauh peran dan keterlibatan pelaku,” ungkap penyidik.

Atas perbuatannya, Sekar Arum kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang.

Ancaman pidana yang menanti maksimal 15 tahun penjara.

“Pemalsuan dan pengedaran uang palsu adalah kejahatan serius yang merusak stabilitas ekonomi negara dan merugikan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan seperti ini,” kata Iptu Teddy.

Kabar penangkapan mantan artis tersebut cepat menyebar di media sosial.

Warganet bereaksi beragam, mulai dari kaget, prihatin, hingga kecewa. Banyak yang menyayangkan keputusan Sekar Arum yang dulunya pernah menjadi idola publik, kini justru terlibat dalam kasus kriminal berat.

Tagar #SekarArum dan #UangPalsu sempat menjadi trending di media sosial, terutama di Twitter dan TikTok.

Beberapa netizen bahkan mengunggah cuplikan adegan-adegan lama saat Sekar Arum masih aktif bermain di sinetron, sebagai bentuk nostalgia sekaligus sindiran atas perbuatannya kini.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi kepolisian untuk kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang masa libur panjang dan hari raya, di mana transaksi tunai meningkat.

“Kami imbau masyarakat, khususnya pedagang dan kasir di toko atau mal, untuk selalu menggunakan alat pendeteksi keaslian uang, terutama jika menerima uang dalam jumlah besar,” kata Iptu Teddy. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan