Curi 9 Karung Alumunium dan Belasan Aki Bekas : Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab !

Riansyah pelaku pencurian saat diamankan Tim Tekab Polres Prabumulih.-Foto : Prabu-

BACA JUGA:Bocah 11 Tahun Hanyut di Sungai Wall Talang 9, Pencarian Sempat Dihentikan karena Keterbatasan Alat

Tim tidak menyia-nyiakan waktu dan segera melakukan pengejaran.

"Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," kata Tiyan Talingga.

Selain menangkap Riansyah sambung pria asal Bangka Belitung ini, tim tekab juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung aluminium dan 13 aki bekas yang dicuri dari gudang Mustarli.

Selanjutnya, Riansyah langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Tiyan menegaskan bahwa tindakan pencurian ini tidak bisa dibiarkan. Riansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan