Heboh di Sosmed : Isu Pasutri Bunuh Diri di Prabumulih Ternyata Hoaks !

Polisi dan Ketua RT klarifikasi bahwa kematian warga akibat sakit, bukan gantung diri-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Kapolres OKU Imbau Tahanan Ikhlas Jalani Proses Hukum

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian bersama Ketua RT setempat, terungkap bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Polisi segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi yang disebutkan dalam unggahan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kasus bunuh diri seperti yang diklaim dalam video. 

Kebenarannya, seorang warga memang meninggal dunia, tetapi karena penyakit yang dideritanya selama ini, bukan karena bunuh diri akibat masalah utang.

Ketua RT 02 RW 02 Perumahan Graha Taman Lingkar juga memberikan klarifikasi, memastikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar.

"Warga yang meninggal adalah individu yang telah lama menderita stroke. Kabar yang menyebutkan adanya bunuh diri itu tidak benar," tegas Ketua RT setempat, yang didampingi oleh petugas dari Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur.

Setelah adanya klarifikasi dari pihak berwenang, postingan video yang diunggah oleh akun Marlina Rahayu tiba-tiba menghilang dari beranda dan grup Facebook.

Meski demikian, unggahan tersebut masih terlihat di bagian story akun tersebut tanpa keterangan lebih lanjut.

Banyak netizen yang merasa geram dengan penyebaran informasi yang tidak benar ini.

Sejumlah warganet menyebut bahwa akun tersebut sengaja menyebarkan hoaks untuk menarik perhatian dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

"Jangan mudah percaya dengan berita yang belum jelas sumbernya. Apalagi kalau cuma dari media sosial tanpa konfirmasi langsung dari pihak berwenang," tulis seorang netizen di kolom komentar grup "Prabumulih Viral".

Terkait dengan kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.

Penyebaran berita bohong bisa berakibat fatal, baik bagi masyarakat yang termakan isu maupun bagi orang yang menjadi korban hoaks.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri akun yang menyebarkan informasi palsu ini.

"Kami akan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam penyebaran hoaks ini. Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata AKBP Andi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan