Adanya Penolakan UU TNI karena Belum Paham Substansi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono.-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai adanya berbagai aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI yang sudah disetujui oleh DPR RI karena belum memahami isi substansi dari perubahan UU tersebut.
Menurut dia, ada sejumlah tafsir pribadi yang terus berkembang hingga meyakini tafsir mengenai UU tersebut padahal tidak benar.
Dia menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi personel TNI dalam mengisi jabatan sipil.
"Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima," kata Dave kepada ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta.
BACA JUGA:45 Persen Masyarakat Agendakan Wisata Kuliner
BACA JUGA:Puluhan Ribu Warga Palembang Shalat Idul Fitri di Jembatan Ampera
Dia mengatakan bahwa UU tersebut hanya menambahkan jabatan sipil yang sebenarnya saat ini sudah diisi oleh TNI aktif, di antaranya BNPT, BNPB, hingga BNPP.
"Dengan begitu ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun," ujarnya.
Selain itu, dia pun akan segera berkoordinasi dengan pihak kesekretariatan DPR RI untuk mengatasi masalah draf UU TNI baru yang belum diunggah ke laman resmi DPR.
Menurut dia, draf tersebut seharusnya sudah harus bisa dilihat di laman DPR RI.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel : Situasi Kamtibmas Saat Malam Takbiran Kondusif
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Program Super Prioritas Muba
"Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada," kata Dave.
Mengenai penambahan usia dinas atau perpanjangan batas pensiun, kata dia, hal itu diubah salah satunya agar Presiden tidak sering mengganti personel TNI yang berpangkat bintang empat.