Bupati Edison Dongkrak Penerimaan Zakat dari 2,5 Persen Gaji ASN

Bupati Muara Enim H Edison salurkan Zakat Harta Tahun 1446 H/2025 kepada 890 Asnaf Fakir Miskin di Masjid Babussalam Islamic Center Muara Enim. -Foto : Fahrozi-
KORANPALPOS.COM - Bupati Muara Enim H Edison akan mendorong penerimaan zakat dari 2,5 persen gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Hal itu disampaikannya saat membuka Penyaluran Zakat Harta Tahun 1446 H/2025 kepada 890 Asnaf Fakir Miskin di Masjid Babussalam Islamic Center Muara Enim, Rabu 26 Maret 2025.
Edison mengatakan, penerimaan zakat yang berasal dari ASN saat ini masih terbilang jauh dari target.
Oleh karena itu, dirinya sebagai kepala daerah akan membuat surat edaran kepada seluruh ASN guna memaksimalkan penerimaan zakat.
BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Ajak Warga Perkuat Ukhuwah di Safari Ramadhan PAIKER
BACA JUGA:Sambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemkab Muba Bakal Pawai Takbiran Bareng Masyarakat
"Kita prediksi perhitungan secara kasar ada 8000 ASN dikalikan Rp5 juta per orang dikali 2.5% itu sudah Rp1 miliar per bulan. Artinya, kalau 12 bulan itu ada Rp12 miliar bisa disalurkan dan dikelola oleh Baznas," ujar Edison.
Sebagai permulaan, Edison mempersilakan gajinya secara langsung dipotong 2.5% per bulan untuk disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muara Enim.
"Ini sebagai rasa syukur gaji yang kita terima itu kita salurkan kepada yang berhak menerima, jadi bupati sudah mulai," jelasnya.
Edison berharap, dengan penerimaan zakat yang tercapai maksimal, penyalurannya akan lebih luas dan merata.
BACA JUGA:H-5 Lebaran, Lalu Lintas di Kramasan Ramai Lancar, Pengendara Dihimbau Tetap Waspada
BACA JUGA:Konflik 3 Desa dengan PT PWS Bakal Tuntas, Sepakat Warga Diberi Bantuan Modal Usaha
"Mudah-mudahan setelah itu dari yang sebelumnya Mustahik, tahun-tahun selanjutnya jadi Muzakki," harapnya.
Dalam kesempatan ini, Edison juga sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muara Enim sebagai lembaga non-pemerintah yang mengelola zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.