Jadi Pengecer dan Kurir Narkoba : 2 Pemuda Desa Pangkul Ditangkap Polisi !

Pengedar dan kurir sabu saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto: Prabu-
Sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang terdiri dari petugas Narkoba siap melaksanakan tugas mereka dengan penuh kehati-hatian.
Ketika penggerebekan dilakukan, kedua pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti yang jelas menunjukkan aktivitas ilegal mereka.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram.
“Dari TKP juga ditemukan 8 plastik klip bening yang biasanya digunakan untuk kemasan sabu, 1 kotak hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba, serta dua unit ponsel, yaitu ponsel Intinix warna biru dongker dan ponsel Vivo warna gold,” imbuhnya.
"Ketika digeledah oleh anggota, sabu tersebut ditemukan tersimpan diselipan jendela kamar," ujar Kasat Jonson seraya menuturkan kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Herul Susanto mengaku bahwa ia biasa membeli sabu dari seseorang bernama Markoni dengan harga Rp 700.000,- untuk dijual kembali.
“Sementara itu, rekannya Rayendra mengakui perannya sebagai kurir yang menerima upah dari hasil penjualan barang terlarang tersebut,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal mencapai 20 tahun penjara,” pungkasnya.