Catat Ya ! Ini Tanggal Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan cuti bersama ASN tahun 2024-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:KPU Provinsi Sumsel Ambil Alih Kewenangan KPU Kota Prabumulih
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Sumsel, Kemendagri Berikan Apresiasi
BACA JUGA:2024, Layanan Feeder LRT Dipastikan Gratis !
Diktum kedua menyatakan bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan pada diktum pertama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh ASN.
Artinya, para ASN tetap memiliki hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diktum ketiga memberikan arahan bahwa pegawai ASN yang, karena jabatannya, tidak diberikan hak atas cuti bersama, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ASN mendapatkan hak cuti yang adil.
Diktum keempat menegaskan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Januari 2024.
Oleh karena itu, para ASN diharapkan untuk memahami dan mengikuti jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN dengan memberikan arahan resmi terkait cuti bersama sepanjang tahun 2024.
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi para ASN di Indonesia.(ant)