Adik Bos Tambang Ilegal Susul Kakak Jalani Hukuman di Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas-Foto : Ozi-

"Tim penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim," pungkas Anjasra.

BACA JUGA:4 Pelaku Tawuran Maut di Banyuasin Ditangkap Polisi : Terancam 15 Tahun Penjara !

BACA JUGA:Tahanan Lapas Muara Enim Kabur Berhasil Ditangkap

Ditambahkan oleh JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, bahwa peranan tersangka Dewa Thomas yaitu turut serta dalam melakukan penjualan batu bara bersama terdakwa Bobi Candra.

Sementara terdakwa Bobi Candra saat ini telah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim.

Terdakwa Bobi telah melalui tahapan mulai dari pemeriksaan terdakwa, saksi hingga ahli.

Persidangan akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan pekan depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan