Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar sebagai Capres-Cawapres di KPU RI
Pasangan bakal capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka tiba di KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023).-Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.-
BACA JUGA:Jokowi Merestui dan Mendoakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres
Setelah 30 menit, rombongan dijadwalkan bergerak menuju Kantor KPU RI diiringi parade atau kirab budaya. Tepat pada pukul 10:00 WIB, Prabowo-Gibran dijadwalkan masuk Kantor KPU RI untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*/ant)