Jokowi Merestui dan Mendoakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres

Presiden Joko Widodo saat menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2024)-FOTO : ANTARA-

SURABAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tulus menyatakan restu dan doa untuk putra kandungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang telah direkomendasikan oleh Partai Golkar sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

"Sebagai orang tua, tugas saya hanyalah memberikan doa dan restu atas keputusan yang telah diambil oleh Gibran. Sebagai orang dewasa, kita sebaiknya tidak terlalu campur tangan dalam urusan mereka," ungkap Presiden Jokowi usai menjadi pembina upacara dalam peringatan Hari Santri di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur,  Minggu (22/10).

Saat diminta untuk memberikan kepastian apakah Gibran akan menjadi pasangan Prabowo dalam pemilihan presiden 2024, Jokowi menyerahkan pertanyaan tersebut kepada koalisi partai politik yang mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

BACA JUGA:Gerindra: Jagoan Muncul Belakangan

"Silakan tanyakan kepada partai politik, ini adalah wilayah partai politik, koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, dan ini bukan ranah presiden," ujar Jokowi.

Menurut jadwal yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober dan berakhir pada tanggal 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan persentase kursi tertentu dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau perolehan suara nasional pada pemilu sebelumnya.

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres di KPU RI

Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Alternatif lain adalah didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara sah minimal 34.992.703 suara pada pemilu anggota DPR tahun 2019. (*/ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan