Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !

Kedua tersangka yang sepakat menyelesaikan perkara ini dengan restoratif justice. -Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas secara resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara penganiayaan yang melibatkan Tara Lorenda dan Kiyu Rapena SM.
Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restoratif justice) setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Kasus ini bermula dari percekcokan antara kedua tersangka, di depan Warung “FINI” di RT 06, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Perselisihan yang berujung pada aksi saling tarik rambut tersebut menyebabkan keduanya saling melapor atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Muchendi Cek Aset Bergerak yang Dimiliki Pemkab OKI
BACA JUGA:Kajati Sumsel Resmikan Gedung Arsip dan Kantin Kejari OKI Baru
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pada Selasa, 18 Februari 2025, penyidik Polres Musi Rawas menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Rawas, dalam hal ini Bapak Dicky Dwi Putra.
Pada hari yang sama, Plt. Kepala Kejari (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas, memberikan arahan agar perkara ini diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pengajuan ini dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme yang diatur dalam Surat Perintah PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025.
Kasi Intel Kejari Mura, Gustian Winanda, menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice antara lain kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja : Walikota Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan dan Sorot Disiplin Pegawai
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Jaga Keamanan Wilayah di Bulan Ramadhan
"Selain itu tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun," ujar Gusti.
Pertimbangan lainnya tambah Gustian,Tidak ada kerugian materiil yang signifikan, dengan nilai barang bukti di bawah Rp2.500.000. "Kedua belah pihak juga telah berdamai dan menyepakati penyelesaian di luar pengadilan," terangnya.