Catat ! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2025

Rapat persiapan menyambut bulan Ramadhan.-Foto : Romi Rivano-

KORANPALPOS.COM  - Menyambut bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-800/2015/BKPSDM/2025 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. H. Apriyadi Mahmud, MSi, ketentuan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Sekda Muba menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung efektivitas kerja ASN selama Ramadan tanpa mengurangi produktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

BACA JUGA:Percepat Rencana Pembangunan Flyover di Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin

1. Instansi dengan 5 hari kerja:

   - Senin – Kamis:08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

   - Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

2. Instansi dengan 6 hari kerja:

BACA JUGA:Obati Eksim dan Penyakit Kulit Lainnya dengan Daun Intaran

BACA JUGA:Tindak Lanjut Arahan Menteri Imipas : Lapas Sekayu Gelar Razia Blok Hunian WBP !

   - Senin – Kamis: 08.00 – 14.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

   - Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan