Aniaya Dokter Umum, Saudara Ipar Masuk Bui

Pelaku penganiayaan dokter umum di OKI saat telah diamankan di Polsek Cengal. -Foto : Humas Polsek Cengal-

BORGOL - Seorang dokter umum di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial PW (33) menjadi korban penganiayaan oleh adik iparnya sendiri yakni, M (32).

Akibatnya, sang adik ipar harus merasakan dinginnya dinding penjara alias masuk bui Kepolisian Sektor (Polsek) Cengal, Polres OKI.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, SH SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Y melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban pada, Senin, 13 November 2023 lalu.

"Waktu itu, pelaku yang merupakan warga dusun 3 Desa Cengal hendak menjemput isterinya di rumah orang tua korban, yang juga merupakan mertua pelaku," ungkapnya, Selasa, 9 Januari 2024.

BACA JUGA:Polda Sumsel Buru HD : Bos Penyelundup BBM Solar Subsidi !

BACA JUGA:Tak Kembalikan Uang Rp225 Juta, Kades Brugo Muaraenim Dilaporkan ke Polisi

Ia menambahkan, pelaku dan isterinya ini sedang ada permasalahan keluarga. Dimana korban kala itu mencoba untuk menasehati pelaku agar jangan sampai sering ribut dalam rumah tangga, dan jika pun ribut kiranya jangan dibawa ke rumah orang tua.

"Tak terima dengan ucapan yang dilontarkan korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadapnya. Dia menusuk korban menggunakan senjata pisau hingga mengalami luka tusuk sebanyak dua kali, di bagian perut dan dada," ujarnya.

Dikatakannya lagi, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dimana atas informasi keluarga, pada 5 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, polisi berhasil mengamankan yang bersangkutan.

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cengal untuk penyelidikkan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya satu helai baju hitam polos dan satu helai celana training warna hitam," imbuhnya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel: Pengakuan Gubernur SO Beber Misteri Dana Abadi Rp1 Miliar !

BACA JUGA:BNNP Amankan Paket Mencurigakan dari Medan, Setelah Dibuka Ternyata Isinya Ini !

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan