Peredaran Sabu di Lubuk Keliat Terbongkar : Polisi Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga !

Tersangka berinisial SW (49) diamankan di Mapolres Ogan Ilir-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Anak Tega Lakukan KDRT Kepada Orang Tua, Ini Penyebabnya!

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menyatakan bahwa tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka SW diduga sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka.

BACA JUGA:4 Rampok Bersenpi di Keban Sanga Desa Muba Dibekuk, Ini Tampangnya !

BACA JUGA:Kejari Muba Periksa Saksi Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung- Tempino Jambi.

Polisi juga telah mengirim barang bukti untuk uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika dalam barang yang diamankan.

Selain itu, tes urine terhadap SW juga dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu.

Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Ogan Ilir.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu ini," tambah Kasat Res Narkoba.

Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan