Kejari Muba Periksa Saksi Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung- Tempino Jambi.

Tim penyidik saat memeriksa saksi kasus dugaan perkara Tipikor Jalan Tol Betung - Tempino.-Foto : Romi-

KORANPALPOS.COM - Untuk melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi  dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024.

Penyidik kejaksaan Negari Sekayu kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi Selasa, ( 25/2) NOMOR: PR-78/L.6.16/Dti./02/2025 Kegiatan Pemeriksaan Terhadap Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Menyusul Mantan Kades : Bendahara Desa Petanang Dijerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar !

BACA JUGA:Polres Banyuasin Tutup Warung Penjual Miras Jelang Ramadan

Melakukan Pemeriksaan Saksi untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan Pemeriksaan  dilakukan di 2 tempat yang berbeda, di Kota Palembang dan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Di Palembang dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi HA yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bapak Roy Riady S.H,. M.H dan Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam : Polsek Muara Beliti Berhasil Amankan Lima Tersangka, Berikut Daftarnya !

BACA JUGA:Dua Pengedar Babat Supat Diamankan : Ini Barang Bukti yang Didapat !

Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan Rumah Sakit Siti Fatimah berdasarkan Surat Keterangan Dirawat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siti Fatimah dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada tanggal 17 februari 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi  dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024.

Sementara di Kabupaten Musi Banyuasin, Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan oleh Tim Penyidik di ruangan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu 2 orang dari pihak PT SMB, 1 orang dari Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Perkebunan oleh PT SMB di wilayah Musi Banyuasin yang mengakibatkan kerugian negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan