Tidak Miliki Amdal : Perusahaan Tambang Harus Diberi Sanksi Tegas !

Ilustrasi perusahan pertambangan --Foto: Fahrozi

KORANPALPOS.COM - Baru-baru ini masyarakat di Bumi Serasan Sekundang dikagetkan adanya pernyataan tegas dari Anggota DPRD Muara Enim dalam Rapat Komisi I yang meminta PT Royaltama Mulya Kencana (PTRMK) dan PT Tambang Batubara Banyu Enim (PTTBBE) yang beroperasi di wilayah Gunung Megang ditutup.

Kejadian ini diawali tidak kunjung selesainya permasalahan warga akibat terdampak limbah aktivitas pertambangan dan disposal perusahaan ini. Selain itu, tidak miliki amdal dan perusahaan tambang harus diberi sanksi.

Apalagi Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd, bahkan mengultimatum dalam 1 bulan perusahaan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

 "Selain itu, dalam rapat terungkap juga persoalan izin amdal jalan PTRMK dan PTTBBE, yang diduga belum dimiliki oleh perusahaan," ujar Advokat juga Dosen FH Unsan Muara Enim Dr Firmansyah SH MH, Minggu 23 Februari 2025.

BACA JUGA:PT KAI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan : Waspada Ancaman Banjir !

Khusus mengenai izin amdal, kata dia, jika benar adanya menarik untuk kita cermati sesama baik itu pemerintah, legislatif dan lapisan masyarakat. Jika menyoroti dari aspek hukum lingkungan serta bagaimanakah pengawasan yang mestinya dilakukan oleh instansi terkait.

Bahwa Pasal 28H UUD 1945 mengamanatkan, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Maka, sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungannya dituangkan dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara teknis diatur dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertambangan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengindentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan.

Amdal bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan dan dikendalikan.  

BACA JUGA:Wabup Netta Indian Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Talang Kelapa

BACA JUGA:603 Peserta PPPK Pemkot Prabumulih Lolos Seleksi Administrasi

Kewajiban terkait Amdal pertambangan diatur dalam PP No 22 Tahun 2021, pada Pasal 4 dikatakan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak lingkungan hidup wajib memiliki amdal, UKL-UPL atau SPPL. 

Selanjutnya Pasal 5 disebutkan amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan