Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam: Saksi Ungkap Fakta Baru di Persidangan

Sejumlah saksi disumpah sebelum memberikan kesaksiannya di dalam sidang tipikor dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam. Foto : Dokumen Palpos--

Sementara itu, saksi Henry Hilmawan dan Dian Ariani menjelaskan bahwa setiap pembayaran termin dari PLN ke PT Truba Engineering Indonesia selalu dipotong PPN dan PPH Pasal 23, yang langsung disetor ke kas negara.

Fachmi Wibowo mengungkapkan bahwa hasil audit BPK RI menemukan kelebihan bayar senilai Rp8,7 miliar.

BACA JUGA:Rapat Rekayasa Arus Jalan Nusantara Yang Pembatas Jalannya Pernah Dirusak dan Dibakar, Begini Keputusanya

BACA JUGA: Polisi Tangani Kasus MBG Diduga tak Layak di Empat Lawang

Namun, jumlah tersebut telah dikembalikan oleh PT Truba Engineering Indonesia.

Ia juga menyatakan bahwa proyek retrofit sootblowing ini berdampak positif bagi PLTU Bukit Asam, yang kini mampu beroperasi dengan beban maksimal 65 MW dan mengurangi risiko shutdown akibat High Temp.

Flue Gas dan Tube Leak. Bahkan, PLN disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp37 miliar pada pertengahan 2023 setelah proyek ini selesai.

Di akhir persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Budi Widi Asmoro, Kemal Tabrani, meminta Ketua Majelis Hakim agar menghadirkan Hengky Pribadi sebagai saksi dalam sidang berikutnya.

BACA JUGA:Perekaman e-KTP di OKU Kini Bisa Dilakukan di Sekolah

BACA JUGA: Pemkab OKU Timur Targetkan Cetak Sawah Baru 11 Ribu Hektare

Menurutnya, kehadiran Hengky dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dalam kasus ini.

“Agar perkara ini jadi lebih jelas dan terang benderang,” ujar Kemal.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, di mana Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat menghadirkan saksi kunci untuk mengungkap lebih dalam alur kasus dugaan korupsi ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan