Diduga Edarkan Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Warga Muba Digerebek : Barang Bukti Ditemukan Disini !

Kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan. -Foto : Dokumen Palpos-
Berawal dari informasi tentang aktivitas yang mencurigakan dari kedua tersangka.
Lalu pada Selasa 11 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka di rumah kontrakan mereka di Jalan Sejahtera.
BACA JUGA:Warga Mekar Jaya OKI Mendadak Heboh: Pedagang Sayur Ditemukan Tewas Tergantung di Batang Kayu!
BACA JUGA:Terungkap ! Begini Modus Begal yang Resahkan Warga Prabumulih Selama 2 Tahun
Dalam penggerebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa 39 butir pil yang diduga obat terlarang jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam helm warna hitam.
Ketika diintrogasi pemilik dari barang tersebut, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut benar milik keduanya yang rencananya akan diberikan kepada seseorang inisial "IIN".
Kedua tersangka kemudian langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau berikut barang bukti yang ditemukan.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
BACA JUGA:Dua Pemain Narkoba di Ogan Ilir Berhasil Diungkap Polisi : Ternyata Ini Peran Keduanya !
BACA JUGA:Tangkap Juru Parkir, Satresnarkoba Polres Prabumulih Sita 1 Kg Ganja Kering
Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya.