Sidang Lanjutan!!!Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Parameter Hasil Qualitas Pekerjaan Semua

Sidang Lanjutan!!!Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Parameter Hasil Qualitas Pekerjaan Semua -foto:dokumen palpos-

Andri Fajriyana M. Syarif (Anggota Tim Pemeriksan Barang dan Jasa UPK Bukit Asam),

Nakhrudin (Asisten Engineer Pemeliharaan Boiler UPK Bukit Asam),

BACA JUGA:Minta Jadi Rutin dan Mudah Diakses Masyarakat

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah 10 Februari 2025 : Melemah 49 Poin Menjadi Rp16.332 per Dolar AS !

M. Muzdi (Mantan Staf Pengelolah Sistem PLTU Bukit Asam).

Menurut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan hari Rabu, 12/02/2025, Saksi Rachmad Saputra, Rizki Tiantolu, Andri Fajriyana dan Nakhrudin sebagai tim pemeriksa hasil pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam menerangkan bahwa parameter hasil qualitas pekerjaan semua baik.

Hal ini dibuktikan dalam Berita Acara Komisioning Test pada kedua unit PLTU Bukit Asam (unit 1 dan 2) yang diterbitkan oleh tim komissioning UPK Bukit Asam.

“Hasil komisioningnya bagus untuk unit 1 dan 2, parameter operasi unit diatas standar yang dipersyaratkan”, kata Rachmad Saputra.

Ke-empat saksi yang menjadi Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan UPK Bukit Asam juga menyampaikan bahwa jenis kontrak pekerjaan ini adalah lumpsum price contract dimana semua item pekerjaan dalam kontrak sudah terpasang dan berfungsi dengan baik. 

Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi M. Muzdi, “Saya mendapat informasi dari temen-temen di PLTU Bukit Asam bahwa PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2 saat ini handal sekali, permasalahan selama ini mengenai kebocoran pipa yang dapat mengakibatkan unit tidak beroperasi sudah tidak pernah terjadi lagi pasca peralatan sootblowing yang baru telah terpasang”.

Menurutnya, semasa saksi M. Muzdi bekerja sebagai Staf Pengelolah Sistem PLTU Bukit Asam, kebutuhan atas peremajaan peralatan sootblowing ini sangat mendesak, karena peralatan sootblowing ini sejak PLTU Bukit Asam dibangun tahun 1984 sampai tahun 2018 belum pernah diganti.

“Sering tambal sulam perbaikannya” kata M. Muzdi

Menurut Saksi Andri Fajriyana, Nakhrudin dan M. Muzdi bahwa mereka tidak mengetahui adanya mark-up anggaran terhadap pekerjaan ini, bahwa istilah mark-up mereka ketahui pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. M. Muzdi pun menjelaskan bahwa keraguan dirinya atas keaslian tanda tangan yang ada pada lembar usulan pekerjaan tersebut merupakan asumsi dirinya saja.

Menurut keterangan Erwin Herwindo, bahwa PT Truba Engineering Indonesia membeli peralatan valve untuk kebutuhan pekerjaan ini kepada PT OSA Megah Indonesia.

Erwin menerangkan bahwa dirinya bertemu pertama kali dengan terdakwa Nehemia Indrajaya pada suatu acara gathering di Jakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan