Geruduk PN Palembang, Mahasiswa Desak Usut Keterlibatan Hengky Pribadi di Korupsi Bukit Asam

Aliansi Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa guna mendesak KPK mengusut keterlibatan HP dalam perkara dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. -Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa terkait tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Dalam aksinya, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keterlibatan Hengky Pribadi (HP) dalam perkara tersebut.

"Kami memegang bukti dokumen pemberian uang ke pejabat PLN terkait yang diparaf oleh Hengky Pribadi dan juga dokumen berita acara penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah Hengky Pribadi. Oleh sebab itu, kami mendesak KPK agar segera menetapkan HP sebagai tersangka, " ujar Yoga, Koordinator Aksi Unjuk Rasa yang digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2/2025).

Yoga menduga banyak orang yang terlibat dalam kasus ini khususnya HP, karena menurutnya, HP adalah dalang di balik semua kejahatan ini.

BACA JUGA:Usut Dugaan Proyek Fiktif : Saksi Kunci Tiga Kali Mangkir, Kejari Lubuklinggau Himbau untuk Kooperatif

BACA JUGA:Baznas OKI Bantu Pemerintah Daerah Melalui 5 Program Pokok Ini!

"Ini bukan hanya permainan 1, 2, atau 3 orang tapi kasus ini melibatkan banyak orang, dan kami meminta kepada pihak pihak terkait untuk menangkap dan tersangkakan seseorang yang berinisial HP karena dia adalah dalang semua ini," ujarnya.

Aksi mahasiswa yang digelar Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan merupakan bentuk kepedulian agar penegakan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Yoga menegaskan, KPK tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum yang merugikan negara Rp26,9 miliar itu.

“Ini kami suarakan karena banyak terlihat kejanggalan-kejanggalan pada sidang sebelumnya bahwa yang menjadi tersangka bukan atas nama Hengky Pribadi melainkan atas nama Nehemia Indrajaya, karena itu kita minta semua diungkap dengan jelas baik oleh KPK maupun dari Pengadilan Negeri Palembang,” katanya.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Program Efisiensi Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Dorong ASN Tempuh Pendidikan Jenjang S2 Hingga S3

Untuk itu, pihaknya mendesak KPK menjerat HP karena sebagai pemilik pekerjaan dan penerima manfaat (Beneficiery Owner/BO) dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam.

Perkara tersebut harus diusut tuntas dengan memerika semua pihak yang terlihat dan usut orang-orang yang melindunginya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan