Geruduk PN Palembang, Mahasiswa Desak Usut Keterlibatan Hengky Pribadi di Korupsi Bukit Asam

Aliansi Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa guna mendesak KPK mengusut keterlibatan HP dalam perkara dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. -Foto : Dokumen Palpos-

“Kami meminta agar KPK tidak melindungi Hengky Pribadi” katanya

Diduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU yaitu retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Kawal Distribusi LPG 3 Kg

BACA JUGA:3 Kecamatan di Muaraenim Layak Ditambah Puskemas

Yoga menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang dan dibuktikan oleh beberapa fakta yang dilakukan oleh KPK.

"Di mana, terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,9 miliar,” imbuhnya.

Perkara tersebut diketahui bermula berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2020 sampai dengan Semester I 2022 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya. BPK mengidentifikasi terdapat kelebihan bayar pengadaaan proyek retrofit sistem sootblowing sebesar Rp8.270.403.061,91. 

Sementara Yoga juga merasa janggal atas keterlambatan masa pengerjaan yang telah disepakati di awal  dan perubahan dalam nilai kontrak.

BACA JUGA:Jangan Lewat Tanggal Ini: ULP PLN Kayuagung Akan Segel Meteran Listrik Pelanggan!

BACA JUGA:Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Prabumulih Diringkus : Ini Orangnya !

Pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 (termasuk PPN). 

“Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun, diubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022," ujarnya.

Aksi gabungan yang digelar itu diikuti oleh sejumlah elemen organisasi mahasiswa dan kepemudaan di antaranya, Forum Mahasiswa Sumsel, Mahasiswa Anti Korupsi Sumsel, KNPI Sumsel, dan Pemuda Muslim Sumsel.

Mereka mengancam bakal kembali menggelar aksi hingga otak atau dalang dari kasus korupsi ini yakni Hengky Pribadi menjadi tersangka.

Aksi damai tersebut sempat diwarnai kericuhan saat sejumlah mahasiswa melakukan pembakaran ban, dan salah seorang pegawai di PN Palembang memadamkan api mengunakan APAR yang menyebabkan suasana menjadi ricuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan