Pencegahan Kasus Pertanahan: Kejari OKI Terima Pin Emas dan Piagam Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN!
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/0ca10d5272c823b7f22a0897656668e7.jpg)
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi didampingi jajarannya saat menerima Pin Emas dan Piagam Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.-Foto: Ist-
OKI,KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ili (OKI) menerima Pin Emas dan Piagam Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN, Kamis, 6 Februari 2025.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi mengatakan, Pin Emas dan Piagam Penghargaam tersebut diberikan Kementerian ATR/BPN atas pemcegahan kasus pertanahan.
"Pemberian penghargaan ini secara resmi diwakili oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Pak Ahmad Syahabuddin," ungkap Hendri, Jum'at, 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Diskominfo OKI Bekali Guru dan Pelajar Pencegahan Perundungan Digital
Pada kesempatan tersebut, menurutnya Ahmad Syahabuddin menyampaikan, apresiasi terhadap kerja sama antara Kejaksaan dan ATR/BPN dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.
"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Kejari OKI dalam upaya pencegahan kasus pertanahan, khususnya dalam mendukung kebijakan nasional dalam pemberantasan mafia tanah dan penegakan hukum di bidang agraria," ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari OKI menerima dua penghargaan sekaligus, yaitu kepada Kepala Kejari dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), atas kontribusi luar biasa dalam upaya pencegahan kasus pertanahan di wilayah hukum Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
BACA JUGA:Gelar Operasi Pasar : Sediakan Ribuan LPG 3 Kg untuk Warga Muaraenim
"Sebelumnya, sebanyak 20 institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia telah menerima penghargaan berupa Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas kerja kerasnya dalam memberantas praktik mafia tanah," tuturnya.
Ia menambahkan, penghargaan itu diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 November 2024 lalu.
"Penghargaan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kejari OKI dan Kementerian ATR/BPN dalam mengawal kebijakan pertanahan dan menegakkan hukum secara tegas, guna mencegah penyalahgunaan wewenang, serta praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Gas Melon Langka : Usaha Pedagang Kaki Lima Terancam Tutup !