Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/02e71f9b096ea0ed1653871a746c90b6.jpeg)
Pemusnahan barang bukti di Kejari Muba-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan ini dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada Kamis, 6 Februari 2025, di halaman belakang kantor kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Harris Abdul Harris Augusto, S.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari berbagai jenis barang hasil tindak pidana, yang mencakup narkotika, barang bukti tindak pidana umum lainnya, serta senjata tajam dan senjata api.
Pemusnahan kali ini mencakup barang bukti hasil penyidikan dari berbagai perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan. Di antaranya:
BACA JUGA:Gelar Operasi Pasar : Sediakan Ribuan LPG 3 Kg untuk Warga Muaraenim
BACA JUGA:Ketua DPRD Bersama Komisi I Sidak Jalan Hauling PT Dizamantra Powerindo
1. Narkotika: Termasuk 37 perkara narkotika, yang terdiri dari 480 paket kecil sabu dengan berat bruto 211,853 gram, serta 15 butir ekstasi.
2. Barang Bukti Tindak Pidana Umum (TPU): Meliputi 67 perkara, di antaranya pakaian, tas, sepatu, dan barang-barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana.
3. Senjata Api dan Senjata Tajam (Sajam): Sebanyak 35 perkara, yang mencakup 12 unit senjata api (senpi) dan 12 senjata tajam (sajam).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan setelah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Banyuasin Kaji Tiru Penanganan Sengketa Lahan di Kabupaten OKI
BACA JUGA:Gas Melon Langka : Usaha Pedagang Kaki Lima Terancam Tutup !
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti yang disita selama proses hukum tidak akan disalahgunakan dan tidak berada di tangan pihak yang tidak berwenang.
Menurut Harris, kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tanggung jawab Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kepada masyarakat.