Hapus Kegiatan tak Bermanfaat : Pemprov Sumsel Jalankan Efisiensi Anggaran 2025 !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/0fa89bab8dc737204c7d969323ab5cfb.jpg)
Ilustrasi efisiensi anggaran.-Foto : Istimewa-
"Saya setuju dengan penghematan di sektor-sektor yang tidak mendesak. Ini akan mengurangi pemborosan dan bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lebih penting, seperti pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian," ujarnya.
Sedangkan, Tedi, seorang pebisnis di Kota Palembang, mengungkapkan, harapannya agar efisiensi anggaran juga berdampak pada pengurangan birokrasi yang rumit.
"Pemerintah harus fokus pada program yang langsung berdampak pada masyarakat, seperti pengurangan kemiskinan dan peningkatan fasilitas kesehatan. Semoga kebijakan ini bisa mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Tak hanya itu, warga lainnya, Ari, warga Muara Enim berharap agar Pemprov Sumsel lebih transparan dalam melaksanakan efisiensi anggaran.
"Harapan saya dari kebijakan efisiensi ini, akan benar-benar bisa digunakan untuk pembangunan dan jangan sampai hanya mengurangi anggaran yang tidak tepat sasaran," katanya.
Sejumlah warga merasa khawatir dengan kemungkinan pengurangan anggaran untuk program sosial.
"Yang terpenting Pemprov dapat menjaga keseimbangan antara penghematan dan tetap memberikan perhatian pada kebutuhan dasar masyarakat, "tandas Ramju, salah seorang mahasiswa salah satu Perguruan tinggi negeri di Palembang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.Dalam Inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.
Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.
Hal ini pun membuat setiap K/L harus merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.
Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan.