Aturan Pertamina Bagai Buah Simalakama, Ini Penyebabnya

Pembelian LPG 3kg wajib menggunakan KTP. Foto dokumen palpos--

LUBUKLINGGAU - Pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP. 

Kebijakan Pertamina tersebut bagaikan buah simalakama bagi sejumlah pangkalan di sejumlah daerah termasuk salah satunya di Kota Lubuklinggau.

Pasalnya kebijakan tersebut kerap membuat pangkalan harus berbenturan dengan masyarakat.

"Kami ini serba salah, menerapkan aturan tersebut terkadang kami dianggap warga sekitar pangkalan keterlaluan, tetapi tidak diterapkan kami justru terancam sanksi," demikian diungkapkan Madi salah satu pemilik pangkalan di Kelurahan Senalang, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Rakor Bersama Forkopimda, Pemkab OKI Samakan Persepsi untuk Sukseskan Pemilu 2024

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Siap Perjuangkan Nasib Honorer Damkar yang Gagal Lolos PPPK JF

Kendati demikian, dikatakan Madi, kami tidak punya pilihan.

"Meski harus dimusuhi tetangga disekitar pangkalan, mau tak mau kami menerapkan aturan dari Pertamina," ujarnya.

Sebab lanjutnya, jika tidak diterapkan otomatis usaha pangkalan LPG yang sudah lama dijalaninya terancam tutup oleh pihak terkait. 

Karena itu, katanya, sejak ditetapkannya aturan itu pihaknya selaku pangkalan tega tidak tega harus menerapkannya kepada masyarakat.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Berdayakan Gotong Royong

BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan Ditunda Setelah Pemilu 2024

"Diawal-awal, banyak warga yang protes karena tetangga sendiri masih harus menggunakan KTP untuk bisa membeli LPG," jelasnya.

Namun sekarang lanjutnya, tetangga sudah mulai terbiasa, saat diminta menggunakan KTP saat membeli LPG. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan