Masyarakat Keluhkan Ribetnya Beli Gas LPG 3 Kg : Dampak Peraturan Pemerintah Mematikan Usaha Pengecer Gas !

Salah seorang warga Muara Enim berjalan kaki mencari gas ke pengecer karena lokasi pangkalan jauh dari domisilinya. -Foto : Fahrozi-
"Kalau selama ini beli gas, cukup jalan kaki ke pengecer, kalau sekarang harus naik motor berkeliling itupun belum tentu dapat," ujarnya kesal.
Menurut Dani Yusran (52), salah satu pedagang eceran gas 3 kg, bahwa pihaknya mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menghapuskan pedagang eceran dan mendorongnya untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA:Pamit Mandi dan Cari Ikan : Zainul Aidi Malah Menghilang, Saat Ditemukan Begini Kondisinya !
BACA JUGA:Demi Kualitas Air, Perumda Tirta Raja Lakukan Pengurasan Masif
Seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan ini, apa dampaknya bagi pedagang eceran sebab biar bagaimanapun kami selama ini secara tidak langsung telah ikut membantu pemerintah mendistribusikan gas ke masyarakat.
Dan terbukti, sejak aturan tersebut diberlakukan, masyarakat bertambah kesulitan mendapatkan gas karena tidak semua masyarakat tahu dimana saja lokasi pangkalan, kapan mereka buka dan tersedia gas dan sebagainya.
bayangkan puluhan ribu warga hanya dilayani beberapa puluh pangkalan.
Semestinya, pemerintah bentuk dahulu pangkalan baru dan utamakan dari pengecer sebelumnya baru diberlakukan aturan ini.
BACA JUGA:Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama : Kapolres Prabumulih Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran !
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Luncurkan Program Bedah Rumah Gratis untuk Masyarakat Miskin
"Ini aturan dahulu, setelah bergejolak baru buat aturan lagi. Ini aturan seperti coba-coba tidak sistimatis dan terkesan tergesa-gesa. Kalu kami tidak bisa jualan lagi tabung kami mau diapakan, Pertamina, Agen, Pangkalan mau membelinya, jadi harus ado solusinya," tegasnya.
Lanjut Dani, seharusnya Pemerintah (Pertamina, red) setiap membuat aturan untuk benar-benar bijaksana dan memperhatikan segala aspek, mulai dari agen, pangkalan, pengecer dan masyarakat karena hal ini suatu kesatuan. Buatlah suatu alur yang jelas dan tupoksinya sehingga tidak ada yang dirugikan dan masyarakat mudah untuk mendapatkannya.
Jika seperti saat ini, bukannya mempermudah malah sebaliknya mempersulit.
Bahkan kami siap menjual sesuai HET asal kebijakannya sama diberlakukan di pangkalan yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Jika kami di dorong untuk menjadi pangkalan juga siap, namun tolong dijelaskan dan dibimbing bagaimana prosedur dan mekanismenya, sebab biasanya mengurus perizinannya ribet.