BKN Pastikan Sistem Merit ASN Diperkuat dengan Pengawasan Preventif
Menteri PANRB, Rini Widyantini saat bertemu dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/1/2025).-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memastikan pengawasan penerapan sistem merit aparatur sipil negara (ASN) harus diperkuat dengan upaya pengawasan secara preventif dan represif.
Hal ini perlu dilakukan selama masa transisi guna mencegah dan meminimalkan pelanggaran-pelanggaran manajemen ASN pasca terbitnya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berdampak pada penambahan tugas fungsi BKN khususnya dalam pengawasan sistem merit.
“Banyak sekali potensi pelanggaran yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkaitan dengan pengadaan dan perlindungan hak ASN, terutama pada pola karier, pengembangan karier, dan mutasi pegawai.
Untuk itu penegakan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) harus dilakukan oleh seluruh pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mewujudkan birokrasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA:Pemerintah Dukung RUU BUMN Dibahas pada Rapat Paripurna
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Dibatalkan : Ini Alasannya !
Ia juga menuturkan bahwa pengalihan fungsi pengawasan sistem merit yang menjadi tugas tambahan BKN ini menjadi salah satu acuan bagi BKN dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.
Pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN yang sebelumnya diemban oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini juga telah diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur pembagian peran antara BKN dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sistem merit.
Adapun dalam pelaksanaan pengawasan sistem merit menjadi tugas BKN, sedangkan dalam penetapan kebijakan pengawasannya menjadi tugas Kementerian PANRB.
Menurut dia, pengawasan sistem merit yang dilakukan BKN meliputi pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Untuk pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, kemudianmenjaga netralitas pegawai ASN dan pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
BACA JUGA:Mendagri Sebut Kepala Daerah Hasil Sengketa di MK Dilantik Berturut-turut : Begini Penjelasannya !
BACA JUGA:Pj Bupati Muaraenim Tekankan Pelaksanaan APBD 2025 Sesuai Arahan Presiden
“Dengan adanya penambahan tugas ini, tentu beban BKN ke depan semakin berat. Untuk itu mengawali tahun 2025 ini banyak yang harus kita persiapkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Zudan juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk fokus pada realisasi yang berdampak dan memberikan manfaat bagi instansi pusat maupun daerah.