Buron 9 Bulan : Pelaku Pengancaman dengan Sajam Akhirnya Ditangkap !
Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap.-Foto : Eco -
“Tim Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap yang dipimpin IPTU Karbianto pun segera bergerak. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” bebernya.
Saat ini, Rike telah dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
“Tersangka terancam hukuman paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp4,5 juta,” tukasnya.