Bawa 15 Paket Sabu, Pria Asal Tanjung Tambak Ogan Ilir Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir
Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Ogan Ilir.-Foto : Isro -
Polisi telah menetapkan Muhamad Akbar sebagai tersangka dan akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bawa Mobil Pikap, Panen Sawit di Kebun Orang
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Ditemukan Meninggal Tragis : Diduga Masalah Ini !
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan mengirim barang bukti serta sampel urine tersangka ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, berkas perkara akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
"Kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya," tutupnya.