Wajib Tahu ! Pengecer LPG Wajib Daftar Jadi Pangkalan per 1 Februari 2025

Stok Gas Elpiji (LPG) 3 kg di salah satu pengecer.-Foto : Disway-

KORANPALPOS.COM – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1). 

Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 31 Januari 2025 : Sebagian Besar Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

BACA JUGA:Curah Hujan di Sumsel Masih Tinggi pada Februari 2025 : Warga Diminta Waspada !

Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan.

Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.

BACA JUGA:Siap Jaga Kedaulatan Laut ! TNI AL Dapatkan Dua Kapal Perang Berteknologi Tinggi

BACA JUGA:Puncak Arus Balik 29 Januari 2025 : Tips Aman Melalui Jalan Tol di Libur Imlek dan Isra Mikraj !

Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah ini guna mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan