Timnas AMIN Belum Ambil Langkah Hukum Soal Netralitas Satpol PP Garut

Jubir Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena, saat memberi keterangan di Jakarta. Foto : Antara--

JAKARTA - Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) belum mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut.

"Dari tim hukum, baik nasional maupun daerah, belum ada langkah yang diambil terkait permasalahan tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena, di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Timnas AMIN menyayangkan adanya bentuk dukungan dari Satpol PP Garut kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Billy, jika dalam video itu terbukti merupakan anggota Satpol PP, maka itu menunjukkan ketidaknetralan dari unsur aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA:Prabowo Yakin APBN Mampu Biayai IKN dan Bagi-bagi Susu Gratis

BACA JUGA:Said Iqbal Yakin Partai Buruh Lolos Ambang Batas Parlemen

Oleh karena itu, dia menilai seharusnya semua ASN atau PPPK harus menjaga netralitas pada Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.

"Sikap kami adalah menyayangkan. Jika itu memang benar Satpol PP, maka itu menunjukkan ketidaknetralan unsur ASN atau pegawai P3K. Kalau itu bukan Satpol PP dan memakai atribut Satpol PP, maka tentu kami menyayangkan juga, karena itu menggiring opini bahwa Satpol PP Garut dan secara instansi di seluruh Indonesia akan dirugikan," tuturnya.

Billy menegaskan sejauh ini Timnas AMIN belum ada rencana untuk melaporkan Satpol PP Garut ke Bawaslu.

"Tetapi kami tunggu satu dua hari ke depan. Kalau ada, maka akan kami update," ujar Billy.

BACA JUGA:Kedisukaan Gibran Naik Signifikan Pascadebat

BACA JUGA:Debat Ketiga Pilpres Mampu Pengaruhi ‘Swing Voters’

Terkait video berisi dukungan dari oknum Satpol PP Garut terhadap salah satu peserta Pilpres 2024, Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan telah memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan tersebut.

"Semua sudah diberikan sanksi. Paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy Gunawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan