Transaksi di Lubuklinggau : Warga Rejang Lebong dan Muratara Diciduk Satres Narkoba

ILUSTRASI : obat-obatan terlarang jenis ekstasi--

KORANPALPOS.COM - Transaksi lintas wilayah dua orang terduga penyalagunaan obat-obatan terlarang jenis ekstasi diciduk oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Keduanya berinisial ES (31), warga Dusun III RT 08, Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, dan LA (24), warga Desa Tanjung Sanai I, RT 03, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Keduanya diciduk di Jalan Sejahtera RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu 11 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Narkoba, Iptu Nopera E.J. Putra, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta di Ogan Ilir

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Sekda Kota Palembang Tersangka : Kasus Penjualan Aset !

Karena jauh sebelum dilakukan operasi penangkapan terhadap keduanya Satres Narkoba Polres Lubuklinggau memang sudah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mereka.

"Sebelumnya ada informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya, hingga tim turun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya," jelas Kasat.

Tim yang turun dipimpin langsung oleh Kanit Idik 2 Ipda Prayitno.

Saat dilakukan penggeledahan, lima butir tablet yang diduga ekstasi ditemukan dalam genggaman tangan kiri ES.

BACA JUGA:Residivis Baru Bebas Tusuk Kadus di Banyuasin hingga Tewas, Ini Kronologinya !

BACA JUGA:Kedapatan Kantongi Ekstasi : Warga OKU Terancam Dipenjara Seumur Hidup !

“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan