Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Prabumulih Sosialisasi Bahaya Narkoba dan UU ITE
Program JMS, Kejari Prabumulih sosialisasi Bahaya Narkoba dan UU ITE-Foto : Prabu Agustian-
Sementara, Kasi Intelijen, Aji Martha, juga menegaskan bahwa melalui program ini, diharapkan para pelajar dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum, khususnya tindak pidana.
Dengan slogan Program JMS, "Kenali Hukum Jauhkan Hukuman," Aji Martha berharap bahwa pemahaman hukum akan membantu para pelajar menghindari tindakan yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Apresiasi Tinggi untuk Pj Bupati Muba : Ini 10 Indikator Proritasnya !
BACA JUGA:Kodim 0402/OKI Laksanakan Donor Darah Dalam Rangka HUT Persit
Masih kata Aji Martha, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan inisiatif yang sangat penting dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar. Dengan mengedukasi siswa tentang UU ITE dan penyalahgunaan narkoba, Kejaksaan Negeri Prabumulih berharap dapat menciptakan generasi yang taat hukum dan sadar akan dampak dari tindakan mereka.
“Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga sebagai wahana untuk mempererat hubungan antara pihak kejaksaan, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan,” tuturnya.
“Melalui program ini, diharapkan pelajar dapat tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan memiliki pemahaman yang baik tentang hukum, sehingga dapat menjadi generasi yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, jaksa fungsional dari seksi intelijen, Hendro Adi Syahputra SH dan Afrialdi SH, menyampaikan materi terkait UU ITE dan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Sekolah Ambruk, Siswa Belajar di Pelataran Sekolah : Ini Tanggapan Kadisdik Muba !
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
Materi ini sangat penting, mengingat saat ini banyak pelajar yang terpengaruh oleh teknologi dan informasi yang dapat membawa mereka pada perilaku negatif.
Hendro menggarisbawahi pentingnya pemahaman tentang UU ITE, yang mengatur berbagai aspek terkait penggunaan teknologi dan informasi.
"Pelajar perlu mengetahui batasan-batasan dalam beraktivitas di dunia maya agar tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Sementara itu, Afrialdi menjelaskan tentang dampak penyalahgunaan narkoba.
"Penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat," tegasnya.