Kedapatan Kantongi Ekstasi : Warga OKU Terancam Dipenjara Seumur Hidup !
Editor: Maryati
|
Rabu , 22 Jan 2025 - 20:00
Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto : Eco -
Selain 35 butir ekstasi, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realme 3 berwarna hitam, serta celana panjang abu-abu merek Blackhawk yang digunakan tersangka saat itu.
“Untuk status tersangka diduga sebagai bandar narkotika,” imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.