Kedapatan Kantongi Ekstasi : Warga OKU Terancam Dipenjara Seumur Hidup !

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto : Eco -

Selain 35 butir ekstasi, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realme 3 berwarna hitam, serta celana panjang abu-abu merek Blackhawk yang digunakan tersangka saat itu.

“Untuk status tersangka diduga sebagai bandar narkotika,” imbuhnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan