Bawaslu Sumsel Antisipasi Politik Uang

Kantor Bawaslu Sumatra Selatan di Palembang. Foto : ANTARA --

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan