Bagi Pengguna Sepeda Listrik : Jangan Sampai Melanggar Aturan Ini !
Kasatlantas Polres Ogan Ilir, AKP Desram Chemi memberikan keterangan terkait penggunaan sepeda listrik-Foto : Isro Antoni-
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa sepeda listrik, skuter listrik, dan kendaraan serupa hanya boleh digunakan di area tertentu yang telah ditentukan, seperti kawasan permukiman, jalur khusus, atau area tertutup.
Penggunaan di jalan raya, terutama jalan nasional atau provinsi, jelas dilarang.
Menurut AKP Desram, peraturan ini disusun bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat, melainkan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan.
“Aturan ini dibuat demi keselamatan bersama. Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan ini,” katanya.
Upaya sosialisasi yang dilakukan Satlantas Polres Ogan Ilir mendapatkan respons beragam dari masyarakat.
Sebagian besar mendukung langkah ini karena menyadari potensi bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Namun, ada pula yang merasa bahwa aturan ini membatasi kebebasan pengguna sepeda listrik, terutama anak-anak yang menggunakan kendaraan ini sebagai alat transportasi sehari-hari.
“Saya setuju dengan larangan ini. Anak-anak memang sering kali tidak tahu risiko saat berada di jalan raya. Ini bisa membahayakan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Rini, seorang warga Indralaya.
Namun, beberapa orang tua mengaku kurang memahami aturan yang ada.
Mereka berpendapat bahwa sepeda listrik dianggap sebagai alat transportasi yang praktis dan ramah lingkungan.
“Kami belum tahu aturan ini. Padahal, sepeda listrik itu lebih hemat dan tidak menimbulkan polusi,” kata Andi, warga Desa Tanjung Raja.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian berjanji untuk terus meningkatkan sosialisasi, baik melalui media massa, media sosial, maupun kegiatan langsung di tengah masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Pihak kepolisian menekankan bahwa masyarakat memiliki peran besar dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Dengan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman dan tertib bersama-sama,” kata AKP Desram Chemi.