Bagi Pengguna Sepeda Listrik : Jangan Sampai Melanggar Aturan Ini !

Kasatlantas Polres Ogan Ilir, AKP Desram Chemi memberikan keterangan terkait penggunaan sepeda listrik-Foto : Isro Antoni-

“Di Indralaya, kami masih sering melihat sepeda listrik digunakan di jalan raya. Ini jelas melanggar aturan dan sangat berisiko. Pengawasan akan kami tingkatkan untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan ini,” tegasnya.

Pihaknya juga mencatat bahwa anak-anak sering kali menjadi pengguna utama sepeda listrik.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Proyek Siring Jalan : Kejari Muara Enim Amankan Uang Rp150 Juta !

BACA JUGA:Bagi Pengguna Sepeda Listrik, Jangan Sampai Melanggar Aturan Ini..

Padahal, minimnya pengalaman dan kemampuan mereka dalam mengendalikan kendaraan di jalan umum membuat risiko kecelakaan semakin tinggi.

Tidak hanya membahayakan pengguna sepeda listrik itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat penggunaan sepeda listrik di jalan raya, Satlantas Polres Ogan Ilir mengambil berbagai langkah preventif.

Salah satunya adalah sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya serta pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Alokasi Belanja Daerah Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2025 Capai 2,58 Triliun

BACA JUGA:Bulog OKU Tetapkan HPP Beras dan Gabah Tahun 2025

"Tindakan preventif telah kami lakukan, tidak lain untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," ujar AKP Desram Chemi.

Selain sosialisasi, pihak kepolisian juga berencana memperketat pengawasan terhadap pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Tindakan tegas, seperti peneguran hingga sanksi, akan diberikan kepada pelanggar aturan.

ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 menjadi dasar hukum dalam mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan